Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Laksanakan Sambang Warga

    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Laksanakan Sambang Warga
    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Laksanakan Sambang Warga

    Pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023, Bripka Dian Wihardani, Bhabinkamtibmas Desa Hegarmanah, melakukan kegiatan Door To Door System (DDS) atau Anjangsana dengan warga masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Kp. Hegarmanah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

    Dalam DDS ini, warga masyarakat menyambut kedatangan Bhabinkamtibmas dengan baik, dan berikut adalah rangkaian himbauan yang diberikan:

    1. Program Kapolres Sukabumi dengan jargon AA DEDE PRESISI CURHAT DONG (Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien) disampaikan kepada warga sebagai komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

    2. Bhabinkamtibmas juga mengundang warga untuk berdialog dan berbagi curhatan sebagaimana Program Kapolres Sukabumi, AA DEDE PRESISI CURHAT DONG.

    3. Warga diminta untuk aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan mereka.

    4. Jika ada kendala atau informasi terkait kamtibmas, warga diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas melalui WhatsApp di nomor 081573227456.

    5. Para remaja, anak-anak, dan wanita diingatkan untuk menjauhi perilaku kenakalan remaja, seks bebas, narkoba, tawuran, miras, dan penggunaan knalpot bising.

    6. Warga diminta untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas jika mereka melihat, mendengar, atau mengetahui adanya Peristiwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Desa Hegarmanah, sebagai langkah pencegahan.

    7. Selama kegiatan sehari-hari, masyarakat dihimbau untuk menggunakan masker, mengingat cuaca dan kondisi udara saat ini yang kurang baik, untuk melindungi diri dari penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut).

    8. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membakar sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah sesuai dengan UU No. 18 tahun 2008.

    9. Dilarang keras membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena tindakan ini memiliki potensi besar dalam mengakibatkan kebakaran lahan dan hutan.

    Seluruh kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.

    Pesan-pesan penting tersebut adalah wujud dari komitmen Bhabinkamtibmas Desa Hegarmanah dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. Semoga pesan-pesan ini akan menjadi panduan bagi warga Desa Hegarmanah dalam menjalani kehidupan sehari-hari yang lebih baik dan lebih aman.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polres Sukabumi Polsek Nyalindung...

    Artikel Berikutnya

    Unit Lantas Polsek Parungkuda Polres Sukabumi...

    Berita terkait