Ciptakan Kondusifitas Oleh Polsek Sagaranten Polres Sukabumi

    Ciptakan Kondusifitas Oleh Polsek Sagaranten Polres Sukabumi
    Ciptakan Kondusifitas Oleh Polsek Sagaranten Polres Sukabumi

    Sukabumi, 21 Oktober 2023 - Hari Sabtu yang cerah menjadi kesempatan bagi Bhabinkamtibmas Desa Hegarmanah, Bripka Dian Wihardani, untuk menggelar kegiatan Door To Door System (DDS) atau kunjungan door-to-door ke rumah warga. Kegiatan ini berlangsung di Kampung Hegarmanah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

    Masyarakat Desa Hegarmanah dengan tulus menyambut kedatangan Bripka Dian Wihardani. Dalam kunjungan tersebut, ia memberikan berbagai himbauan penting kepada warga yang meliputi beberapa poin utama:

    1. Program Kapolres Sukabumi "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG" - Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien, adalah program yang diusung Kapolres Sukabumi untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam masyarakat.

    2. Curhat kepada Bhabinkamtibmas - Warga diminta untuk aktif berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas jika ada masalah atau keluhan sebagaimana program "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG."

    3. Menggalakkan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan - Masyarakat didorong untuk proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

    4. Koordinasi dengan Kepolisian - Jika warga menemui kendala atau informasi seputar kamtibmas, mereka diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas melalui WhatsApp di nomor 081573227456.

    5. Pencegahan Kenakalan Remaja dan Peredaran Narkoba - Himbauan diberikan kepada para remaja, anak-anak, dan wanita untuk menghindari kenakalan remaja, seks bebas, narkoba, tawuran, miras, dan penggunaan knalpot bising atau brong.

    6. Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) - Bripka Dian mengingatkan warga untuk segera melaporkan jika mereka mengetahui atau mendengar adanya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Desa Hegarmanah.

    7. Penggunaan Masker - Kepada masyarakat, Bripka Dian menegaskan pentingnya menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari untuk menghindari penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) akibat cuaca atau udara yang kurang bersahabat.

    8. Larangan Membakar Sampah - Masyarakat diingatkan untuk tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah sesuai dengan UU No. 18 tahun 2008.

    9. Larangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar - Warga diharapkan untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, mengingat potensi terjadinya kebakaran lahan dan hutan.

    Kegiatan ini berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Dengan kepedulian Bripka Dian Wihardani dan kerjasama warga, upaya mencegah kebakaran lahan dan polusi udara di Desa Hegarmanah semakin kuat.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Briptu Asep Wk Bhabinkamtibmas Polsek Gegerbitung...

    Artikel Berikutnya

    Safari Solat Subuh Oleh Polsek Gegerbitung...

    Berita terkait